Dor, dor ala Pesantren

Oleh: Muhammad Irfanudin Kurniawan
Tadi pagi kami membaca kolom. Judulnya Dor! Dor yang bercerita tentang Presiden Prabowo yang “menembak” kebijakan ekonomi.
Tiba-tiba semua ekspor sawit dan batu bara harus lewat Danantara. Tidak boleh lagi dijual sendiri-sendiri ke luar negeri.
Dor! Pengusaha sawit dan tambang gempar. Pasar guncang. Tapi kami malah mendapatkan ispirasi, kalau negara berani ambil alih komoditas strategis demi kemakmuran rakyat, kenapa pesantren masih ragu-ragu menguasai hasil buminya sendiri?
Jadi, ceritanya begini. Presiden kita saat ini merasa selama ini kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri lewat praktik curang, seperti transfer pricing, under invoicing, manipulasi volume.
Kemudian beliau mengutip pasal 33 UUD 1945. “Bahasa Indonesia di pasal 33 itu sangat jelas. Tidak perlu ditafsirkan.” Artinya, kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam pandangan beberapa ahli, Presiden-presiden sebelumnya ragu menerapkannya.
Prabowo nekat. Dia hitung: Indonesia tumbuh 5 persen setahun selama tujuh tahun, seharusnya makin kaya 35 persen. Kenyataannya tidak. Berarti ada bocor. Maka ia tutup bocor itu dengan “satu pintu” ekspor.
Mengapa Pesantren Perlu Melakukan hal itu?
Coba kita renungka, pesantren juga punya “kekayaan alam” sendiri. Lahan wakaf, unit usaha, koperasi, BMT, percetakan, pertanian, peternakan. Tapi banyak yang tidak dikelola maksimal. Hasilnya mengalir entah ke mana. Atau hanya berputar di tempat, tidak pernah berkembang.
Bahkan tidak sedikit pesantren yang masih tergantung pada “sumbangan” dan “donasi” dari luar.
Pesantren seperti ini mirip petani sawit yang menjual tandan buah segar ke tengkulak tanpa tahu harga pasar. Atau seperti perusahaan tambang yang ekspornya diatur pembeli asing.
Kalau negara berani mengambil alih ekspor komoditas demi menutup kebocoran, pesantren juga perlu berani mengambil alih pengelolaan asetnya sendiri.
Jangan sampai wakaf yang sudah puluhan hektar hanya dijadikan lahan tidur.
Jangan sampai unit usaha yang sudah dirintis hanya berputar-putar tanpa pertumbuhan.
Jangan sampai BMT yang sudah berdiri justru tidak bisa bersaing dengan bank konvensional.
Pesantren Teladan Kemandirian
Untungnya sudah ada pesantren yang bergerak. Mereka bukan hanya paham nilai, tapi juga berani mengelola. Sidogiri, misalnya, punya BMT dengan 256 cabang. Lalu Gontor dengan 30 unit usaha. Darunnajah memiliki 23 cabang pesantren, bahkan sebuah universitas. Mereka seperti Danantara versi pesantren, yaitu pengelola tunggal yang konsisten dan profesional.
Yang lebih menarik, manajemen wakaf di Darunnajah terbukti mampu mengubah “harta diam” menjadi modal produktif yang membiayai operasional pendidikan dan pengembangan infrastruktur.
Beberapa hasil penelitian menunjukkan, para nadzir berhasil mensinergikan sumber daya internal dengan standar mutu yang ketat. Mungkin inilah pasal 33 versi pesantren.
Syukur, alhamdulillah Kementerian Agama pun terus mendorong kemandirian pesantren. Hingga tahun 2023, sudah ada 437 Badan Usaha Milik Pesantren yang terbentuk.
Pesantren diajak mengembangkan unit usaha, mulai dari industri pengolahan hingga jasa. Ini adalah momentum yang jangan disia-siakan.
Menyegel Kebocoran Ekonomi Pesantren
Presiden kita saat ini menemukan bahwa selama ini kekayaan Indonesia bocor ke luar negeri lewat praktik transfer pricing dan manipulasi.
Nah, coba kita audit pesantren kita sendiri. Apa ada unit usaha yang dikelola asal-asalan.
Apa ada hasil pertanian yang dijual murah ke tengkulak.
Apa ada BMT yang tidak sehat. Apa ada wakaf hanya dijadikan lahan tidur. Inilah bagi kami kebocoran versi pesantren.
Maka, sepertinya kita perlu “Danantara” di pesantren. Bukan berarti harus membentuk BUMN baru. Tapi perlu ada komitmen kolektif untuk menyatukan langkah, menutup kebocoran, dan memastikan setiap rupiah dari hasil usaha kembali ke pesantren. Bukannya mengalir ke kantong pribadi atau punah tak berbekas.
Wallahu a‘lam.
—
Muhammad Irfanudin Kurniawan, dosen Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, konsultan pesantren. Penulis buku Organisme Pesantren, Dakwah Model Canvas, The Essence of Islamic Leadership, Menjejaki Alam Filsafat, dan Menalar Manajemen Pendidikan Islam: Dari Worldview Islam ke Integrasi Ilmu.







