BisnisDaerahHukumPemerintahan

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2025, 11 Tersangka Ditangkap

FAJARNUSANTARA.COM– Kepolisian Resor Sumedang mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2025. Dalam press release yang digelar di Mapolres Sumedang pada Jumat, 21 November 2025,

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyatakan bahwa dalam operasi selama sepuluh hari itu jajarannya berhasil membongkar sembilan kasus dengan total 11 tersangka.

Selama Ops Antik Lodaya 2025, kami mengamankan 11 tersangka tanpa satu pun residivis. Ini menunjukkan pola peredaran yang terus berubah dan direspon cepat oleh jajaran kami,” kata Sandityo saat konferensi pers pukul 10.00 WIB.

59,8 Gram Sabu dan 10.868 Butir Obat Keras Tersita

Dari sembilan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 59,80 gram sabu serta 10.868 butir obat kategori terbatas (OKT), terdiri dari 4.583 butir Tramadol, 3.000 butir Trihexyphenidyl, dan 3.285 butir Dextro. Total nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp100 juta.

Baca Juga :  Hari ke-3 Operasi Lodaya, Satlantas Sumedang Berikan Reward untuk Pengendara Tertib

Barang bukti ini setidaknya menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumedang, Iptu Dadang Sutisna.

Rincian Kasus: 4 Kasus Sabu, 5 Kasus OKT

Dari empat kasus sabu, polisi menangkap enam tersangka berinisial LRM, FS alias Dadang, AG alias Jawa, MTS, KCS, dan WHA alias Abi.

Sementara untuk lima kasus peredaran obat keras, lima tersangka lainnya berinisial SP, MAK alias Black, RH alias Camat, Z alias Fikar, dan MA alias Gobang.

Baca Juga :  Pemerintah Sepakat Utamakan Keselamatan Warga dalam Penanganan Bendungan Cihamerang

Polisi mencatat dua kasus dengan empat tersangka telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, setelah melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kasus Menarik: Pengamen Menyambi Jadi Kurir

Salah satu kasus yang dianggap menonjol ialah tertangkapnya WHA alias Abi (27), seorang pengamen yang diduga menjadi kurir sabu. Ia ditangkap di Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, pada 13 November 2025.

Tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus tempel sambil mengamen. Cara itu membuat pergerakannya sulit terdeteksi,” kata Dadang.

Polisi menyita 36,60 gram sabu dari tangan tersangka. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Hentikan Pembangunan Perumahan Tak Berizin di Cimanggung

Selama satu bulan beroperasi di Sumedang dan Bandung, tersangka mendapatkan keuntungan Rp4 juta dan memperoleh sabu untuk dipakai secara gratis.

Jerat Hukum

Polisi menjerat para pelaku sabu dengan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung jumlah barang bukti.

Untuk peredaran OKT, para tersangka dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Sandityo menegaskan bahwa Polres Sumedang akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumedang. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button