DaerahPeristiwa

Cekcok Keluarga Berujung Maut, Ini Penjelasan Polisi Sektor Jatinangor

FAJARNUSANTARA.COM- Kepolisian Sektor Jatinangor mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria di Dusun Nangkod, RW 09 RT 03, yang tewas ditusuk adik iparnya sendiri. Minggu 16 November 2025.

Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas melalui Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, mengatakan pelaku nekat melakukan penusukan karena tidak terima melihat kakak kandungnya—istri korban—diperlakukan kasar.

“Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” ujar Hendi saat ditemui di Polsek Jatinangor.

Baca Juga :  Dede Mulyadi Dorong Lapang Cambora Jadi Pusat Olahraga Sumedang, Motocross Gairahkan Ekonomi Warga

Hendi menjelaskan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan melihat korban hendak mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.

“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” kata dia.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian leher kiri korban.

Baca Juga :  Coffee morning, Bupati Sumedang Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujar Hendi.

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu oleh kekerasan rumah tangga yang kerap terjadi. Ia tidak terima perlakuan korban terhadap istrinya yang merupakan kakak kandungnya.

“Informasi dari keluarga, korban sering memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Kejadian itu terulang kembali kemarin. Pelaku spontan membela kakaknya,” ucap Hendi.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dukung Ajang Motocross, H. Danu Siap Terus Dorong Pengembangan Sirkuit Cambora

Pelaku dan korban tinggal satu atap bersama keluarga besar di rumah tersebut. Pertengkaran rumah tangga disebut kerap terjadi.

“Mereka memang tinggal bareng dalam satu rumah. Cekcok juga sering terjadi,” kata Hendi.

Akibat penusukan itu, korban meninggal di lokasi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.

“Ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Hendi.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button