DaerahHukumPemerintahan

Pergub Baru! Jabar Segera Larang Perubahan Fungsi Lahan

FAJARNUSANTARA.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan yang berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025), Dedi menegaskan bahwa Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Genjot Infrastruktur di Penghujung 2025, Andalkan PAD untuk Pembiayaan

“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur, yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” kata Dedi.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Dibantu Pemprov, Cipacing Percepat Perbaikan Jalan Rusak

“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri, dan saya sudah menghubungi Pak Mendagri. Nanti kita kaji apakah bertentangan dengan Undang-undang di atasnya atau tidak,” ujarnya.

Dedi berharap Pergub ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya di Jawa Barat.

Baca Juga :  Hanjuang Beureum Bersama Ustad Hendra, Gaungkan Adab Pernikahan dalam Pengajian Walimatul Ursy

“Mudah-mudahan segera direkomendasikan sehingga bisa menghentikan seluruh alih fungsi lahan di Jabar,” katanya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button