Struktur Baru! Satpol PP dan Damkar Sumedang Akan Berpisah
FAJARNUSANTARA.COM- Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Drs. H. Yudia Ramli, menyatakan bahwa pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akan dilaksanakan pada tahun depan. Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Kantor Satpol PP dan Damkar Sumedang, Senin 16 Desember 2024.
Dalam kunjungannya, Yudia Ramli menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP dan Damkar atas kinerja mereka selama ini.
“Hari ini saya datang ke kantor Satpol PP dan Damkar. Saya ucapkan terima kasih karena telah menunjukkan kinerja yang bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemisahan ini berkaitan dengan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sedang disusun. Nantinya, Satpol PP akan menjadi organisasi kelas B, mengikuti perubahan klasifikasi dari Damkar yang berada di kelas B.
“Satpol PP ini termasuk kelas A, tetapi karena berpisah dengan Damkar, yang berada di kelas B, maka otomatis Satpol PP ikut turun menjadi kelas B. Namun, hal ini tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat, justru harus lebih ditingkatkan,” tegas Yudia.
Menurut Yudia, pemisahan ini diharapkan membuat masing-masing organisasi lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya.
“Kepala Dinas Damkar bisa lebih fokus pada penanganan bencana, termasuk kebakaran, agar masyarakat merasa terlindungi dan terfasilitasi. Sementara itu, Satpol PP akan lebih optimal dalam penegakan Perda dan Trantib dengan pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyelesaikan peraturan daerah terkait pemisahan ini. Rizal menambahkan, pihaknya tengah menyusun dua peraturan bupati yang mengatur rincian SOTK dan uraian tugas untuk kedua dinas tersebut.
“Peraturan daerahnya sudah ok. Sekarang, kami sedang menyusun dua peraturan bupati. Mudah-mudahan akhir tahun ini drafnya selesai sehingga implementasi bisa dilakukan awal tahun depan,” jelasnya.
Dengan adanya pemisahan ini, Yudia berharap peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal, baik dalam penanganan kebencanaan maupun penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang.**







