Komnas Perempuan dan Bupati Garut Bersatu Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan

FAJARNUSANTARA.COM- Antisipasi Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Kabupaten Garut, berkunjung ke Kantor Bupati bahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.Rabu (04/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut Bupati kabupaten Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa pembahasan ini dipandang perlu mengingat sejumlah kasus yang terjadi terhadap perempuan termasuk pernikahan dinawah umur tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
“Ketika Komnas Perempuan melakukan supervisi kesini itu hal yang bagus, kita akan tahu apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan, karena 1/3 kehidupan itu adalah menyangkut perempuan,” ujar Bupati Garut.
Sementara itu menurut, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyamapaikan bahamwa kehadiran mereka ke Kabupaten Garut, guna memehami lebih dalam lagi terkait apa saja kebijakan dan program yang diterapkan Pemda Garut, dalam menangi kekerasan terhadap perempuan.
“Pemda Garut memiliki Komitmen yang baik dalam menangani masalah perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan,” tandasnya.
Dikatakannya, Momentum kampanye Anti kekerasan terhadap perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November sampai 10 Desember kita serukan terhadap Pemda Garut supaya tidak boleh lagi terjadi adanya kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pemda Garut, telah menganggarkan anggaran yang memadai dengan adanya Unit Teknis Pelaksana (UPTD) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan harapan hal ini trus ditingkatkan,” tegasnya.
Usai pertemuan tersebut Komnas Perempuan bertolak ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, lalu ke UPTD dan PPA serta meninjau langsung Rumah aman UPTD dan PPA Kabupaten Garut.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa, keberadaan rumah aman UPTD dan PPA tidak semua Kabupaten /kota yang memilikinya dan Kabupaten Garut sudah memilikinya.
Dimana, pembentukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018, selain itu pihaknya melalui UPTD dapat bersinergi dengan semua Dinas.
“Alhamdulillah banyak saran dan Pesan, yang kami terima dari Komnas Perempuan, dan Alhamdulillah juga mereka memberikan tanggapan yang positif apa yang telah dilakukan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yayan menyampaikan bahwa, pihak Komnas Perempuan memberikan saran supaya para pendamping bisa diberikan sebuah _healing_ atau semacam pemulihan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap para pendamping.
“Yang mana semua saran dan arahan yang kami terima menjadi motivasi bagi kita untuk jauh lebih lagi serta upaya pendampingan yang lebih maksimal, Gercep (Gerak Cepat, Quick Response,” pungkasnya.







