DaerahPendidikan

Yayasan SEMAK Gelar Tematik Youth CSO untuk Mencegah Kekerasan dan Praktik Berbahaya di Garut

FAJARNUSANTARA.COM,- Yayasan SEMAK Menggelar Tematik Youth CSO untuk Mendorong Partisipasi Anak Muda dalam Mencegah Tindak Kekerasan dan Praktik Berbahaya di Kabupaten Garut

GARUT, Tarogong Kidul – Yayasan Sekretariat Masyarakat Anak (SEMAK) mengadakan acara Tematik Youth Civil Society Organization (CSO) di Kabupaten Garut dengan tema “Partisipasi Anak Muda dalam isu Mencegah Tindak Kekerasan dan Praktik Berbahaya”.

Acara ini digelar di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Jumat (7/6/2023). Program Power to Youth ini diselenggarakan oleh Yayasan SEMAK dengan dukungan dari Rutgers Indonesia.

Menurut Mega Ratika, Komite Penyelenggara Yayasan Semak, dalam acara Youth CSO ini, mereka mengumpulkan beberapa organisasi di Kabupaten Garut untuk bersama-sama mengatasi isu-isu penting di daerah, seperti pernikahan anak, kekerasan berbasis gender, dan praktik berbahaya lainnya.

“Peserta yang hadir terdiri dari berbagai organisasi di Garut, termasuk IPPNU, mahasiswa UNIGA, HMI, FKRD (Forum Komunikasi Remaja Desa), Genre, dan FAD,” ujarnya.

Mega menjelaskan bahwa hasil dari acara ini adalah peserta Youth CSO diharapkan dapat mendorong kebijakan yang berhubungan dengan perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender kepada DPRD. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

“Harapannya adalah kegiatan dan program kita berjalan dengan lancar dan semakin banyak kaum muda yang menjadi sadar akan isu-isu sekitar kita. Jika hanya CSO-CSO di Kabupaten Garut saja yang peduli, tanpa dukungan dari mahasiswa dan orang-orang di sekitar kita, tentu akan sulit. Dengan adanya dukungan ini, akan lebih memudahkan kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mega menjelaskan bahwa seorang anak tidak boleh dinikahkan jika belum mencapai usia yang diizinkan secara hukum. Ia menambahkan bahwa menurut undang-undang, anak bisa dinikahkan jika ada penundaan kehamilan.

Namun, jika pernikahan terjadi akibat kecelakaan atau pemerkosaan, sang anak dapat dinikahkan dengan orang lain, bukan dengan pelaku pemerkosaan, agar anak tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

“Kita tidak boleh terus menerus melakukan kekerasan terhadap korban. Misalnya, jika korban pemerkosaan itu terjadi akibat kecelakaan, lalu kita nikahkan dengan si pemerkosa, maka korban akan terus mengalami trauma karena harus terus bersama dengan pelaku tersebut seumur hidup,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ikeu Kania, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang juga seorang narasumber akademisi di bidang kebijakan negara.yang juga selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA),  Prof. Ikeu Kania,

Dikatakannya, menyampaikan bahwa dirinya sudah lama ikut terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan SEMAK.

Prof Ikeun menerangkan, bahwa Yayasan SEMAK sendiri mempunyai beberapa program, diantaranya yaitu program kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan anak.

“Kemudian anak-anak muda ini sebetulnya saya sangat mengapresiasi, sebab jarang biasanya anak-anak yang ikut terlibat atau ingin mendedikasikan dirinya untuk membantu masalah-masalah yang dihadapi terutama di dua masalah tadi,” kata Prof Ikeu.

Ia mengatakan, bahwa pada peserta sebelumnya telah belajar advokasi kebijakan selama 3 hari berturut-turut. Kemudian, imbuhnya, pada hari ini para peserta berkumpul untuk membahas mengenai advokasi kebijakan di lapangan.

“Jadi untuk advokasi kebijakan itu kan nggak bisa tadi seperti yang saya sampaikan di ruangan, nggak bisa kita duduk di belakang meja kemudian juga melihat, mendengar dari sana sini tanpa kita turun ke lapangan, sebab untuk membuat advokasi kebijakan itu kan harus melalui _policy brief_ gitu ya, _policy brief_ itu kan isinya adalah rekomendasi kebijakan,” kata Prof Ikeu.

Menurutnya, bahwa dalam membuat rekomendasi kebijakan itu harus turun langsung ke lapangan, lalu kemudian melakukan sebuah riset untuk mengetahui fenomena masalahnya, data dari fenomena tersebut, sehingga setelah itu bisa didapatkan hasil riset untuk melakukan rekomendasi.

Dalam kesempatan ini, Prof Ikeu juga mengapresiasi keterlibatan anak-anak muda yang terlibat dalam kegiatan ini, mengingat tidak semua anak-anak punya pemikiran untuk memberikan kontribusi untuk menurunkan kekerasan pada anak serta menurunkan perkawinan anak.

“Karena tidak bisa dipungkiri walaupun kita sudah punya Peraturan Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, tetapi pada implementasinya Perda itu belum menghasilkan menurunkan secara signifikan gitu,” tandasnya.

Selain itu, melalui kegiatan ini, dirinya mengaku merasa memiliki teman dari generasi muda. Tak hanya itu, ia juga ingin mengawal para anak-anak muda dari mulai melakukan riset sampai nanti menyusun _policy brief_ untuk disampaikan kepada pemangku kepentingan.

“Makanya tadi saya juga antusias mau mengawal ini dari mulai bulan ini barangkali, bulan ini mereka melakukan riset 3 bulan ke depan di 4 lokasi tadi, tapi saya nggak nyatet lokasinya,” tandasnya.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button