Mau Daftar Jadi PPK, Ini Penjelasanya
FAJARNUANTARA.COM,- Pendaftaran bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah mulai dibuka oleh KPU Kabupaten Sumedang per Minggu, 20 November 2022
Komisioner KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi menerangkan bahwa pendaftaran Calon Anggota PPK harus melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang bisa diakses melalui link, https://siakba.kpu.go.id/register
“Semua pendaftar harus melalui Aplikasi SIAKBA, adapun bagi masyarakat yang kesulitan bisa datang ke Kantor KPU Sumedang di Jalan Prabu Gajah Agung No. 15 Sumedang,” kata Mamay saat dikonfirmasi awak media.
Komisioner KPU yang menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM itu menjelaskan, apabila ada masyarakat yang kesulitan mendaftar nanti bisa dibantu oleh tim Helpdesk KPU Sumedang untuk membuat akun dan upload dokumen
Mama menegaskan, semua alur pendaftaran harus melalui aplikasi SIAKBA. Adapun dokumen fisiknya, nanti bisa dikirim ke Kantor KPU sebelum pelaksanaan test tertulis melalui komputer (CAT) dilakukan.
“Kalau yang daftar di bantu oleh KPU dokumen fisik bisa langsung diserahkan kepada kami pada saat pendaftaran,” katanya.
Ia menjelaskan, hal yang dibutuhkan saat pendaftaran adalah alamat email aktif. Semua pengumuman nanti akan diberitahukan melalui email, termasuk jika ada kekurangan dokumen dan kelulusan.
“Jadi alamat email harus selalu aktif dan standby, termasuk yang daftar dibantu KPU juga alamat email harus aktif,” tuturnya.
Ia menambahkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Sumedang sejak Tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022.







