1 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dan Satu Orang Penadah Berhasil Diamankan Polres Garut, Satu Orang DPO

FAJARNUSANTARA.COM,- Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dijalan Mayor Samsu Kampung Jayaraga Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Kamis (19/1/23) yang dipergoki warga sekitar sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kejadian tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro saat menggelar Press Release di Mapolsek Tarogong Kidul, didampingi Wakapolres Kompol Yopy Suryawibawa, bersama Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman S.Pd, M.Si,
Hadir Juga Kasat Reskrim AKP. Deni Nurcahya, Kasat Intelkam, Kasi Humas IPDA. Susilo Adhi dan Panit Redkrim IPDA. Ari Hartono, SE. Kamis 2 Februari 2023.
AKBP. Rio Wahyu Anggoro Kapolres Garut membenarkan kejadian tersebut, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh warga yakni, berinisial YHB.
“Kejadian pencurian berlokasi dijalan Mayor Samsu, Kampung Jayaraga Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.30 Wib,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP. Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, YHB ternyata tidak sendirian kejahatan tersebut dilakukan bersama temannya yang berinisial T, yang sekarang Buron masuk (DPO), identitas T sudah dikantongi dan secepatnya akan diburu.
“Selain YHB dan T, pihaknya sudah menangkap penadahnya yang berinisial ISH,” tandasnya.
AKBP. Rio Wahyu Anggoro menegaskan, jika pelaku ini ternyata bukan pertama kalinya melakukan tindakan pencurian, namun sudah berulang kali, jadi YHB dan T bukan pemain baru dalam hal mencuri kendaraan bermotor.
Hasil Penyidik Polsek Tarogong Kidul, mengaman barang bukti dua unit kendaraan bermotor, satu tas pinggang warna hitam pinggang, satu kunci pas ring ukuran 8X10, dua buah Mata Astag, satu buah kunci kontak, KTP dan SIM B1 tersangka YHB.
Selanjutnya Kapolres Garut menegaskan, atas perbuatanya tersebut tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Bagi penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Empat tahun,” tandasnya.
Terakhir Kapolres Garut AKB.Rio Wahyu Anggoro berpesan, bagi masyarakat Kabupaten Garut untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap gerak kita, karena kejahatan akan terjadi dimanapun tanpa kita ketahui.
“Bagi para pelaku kejahatan, Polres Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindak kejahatan atau tindakan krimininalitas,” pungkasnya.(SH)**







