DaerahPolitik

Wujudkan Keterbukaan Informasi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Regol Kota Bandung Sosialisasikan Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa

FAJARNUSANTARA.COM, Kota Bandung — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi memberikan kabar terkait pembukaan pendaftaran PKD (Pengawas Kelurahan /Desa), Sekretariat Panwaslu Kecamata Regol beralamat di Jl. Kembar Tengah No.34 RT 02/RW 12 Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung.

Panwaslu Kecamatan Regol melakukan Sosialisasi pendaftaran PKD dilakukan baik secara Online melalui media sosial maupun secara Offline dengan Turun ke Kelurahan, Rekrutmen PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) ini menjadi salah satu tahapan dalam rangka melakukan pengawasan guna menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Sabtu, (14/1/2023)

Dalam Tahapan Pendaftaran PKD (Panwaslu Kelurahan /Desa) ini, adalah upaya untuk menjaring Putra-Putri terbaik bangsa untuk menjadi PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) bagi mereka yang nantinya terpilih akan bertugas melakukan pengawasan ditingkat Kelurahan/Desa , Sebagaimana Panwaslu Desa/Kelurahan juga akan menjadi Kepanjangan tangan dari Panwaslu Kecamatan  dalam melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, bahkan PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) memegang Peran Penting karena yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Anton Ramli Putra Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas mengatakan, kami akan terus sosialisakan Rekruitmen PKD dan Libatkan masyarakat dalam partisipasi masyarakat demi mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat Dalam rangka sosialisasi keterbukaan informasi, adapun tahapan pendaftaran PKD ini di laksanakan dari tanggal 14-19 Januari 2023.” Jelasnya.

Masih Anton menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu sudah sejak lama berlangsung yang mana Jadwal tahapan tersebut tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 03 Tahun 2022 yang bersifat terbuka dan bisa diakses oleh semua pihak, dan Bawaslu senantiasa melakukan Pengawasan dalam setiap tahapannya, Kalau KPU Punya PKPU maka Bawaslu punya Perbawaslu (Peraturan Bawaslu).” Tutupnya.

Di tempat terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung, Ramadhan Effendi menambahkan Kehadiran panwaslu kelurahan penting untuk ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu kedepannya, tahapan Rekrutmen PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan), kami lakukan sosialisasi semaksimal mungkin terkait dengan rekrutmen PKD (Panwaslu Desa/Kelurahan) ini agar semuanya dapat kesempatan yang sama untuk mendaftar, agar semuanya mengetahui syarat-syaratnya.

“Saya sebagai Ketua Panwaslu ikut serta Sosialisasi ke Kelurahan, Saya ingin memastikan bahwa semua Kelurahan yang menjadi wilayah kerja saya mendapatkan informasi terkait pembukaan Pendaftaran PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) ini, Komisioner yang lain juga ikut turun  Kelurahan dan juga seluruh Staf Panwaslu Kecamatan  Regol, Saya buat zonasi untuk pembagian wilayah yang didatangi, semuanya harus mengetahui.” Pungkasnya.

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button