Ekonomi

Wabup : Bagi yang Mengetahui Barang Kena Cukai Ilegal Segera Lapor Satpol PP

Wakil Bupati Sumedang Membuka sekaligus Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang Tahap Kedua. Bertempat di Hotel Kencana Jaya Sumedang, Rabu (3/8).

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan, hari ini sesi kedua sosialisasi pemberantasan cukai ilegal di Kabupaten Sumedang dimana seminggu yang lalu kita sudah melaksanakannya tahap pertama yang di ikuti oleh para kepala desa dari 19 kecamatan.

Baca Juga :  Wabup Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi, Dorong Produktivitas Petani Tanjungsari

“Hari ini juga diikuti oleh 13 kepala desa dan kelurahan, jadi sudah 27 kecamatan mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” kata Erwan.

Erwan menuturkan, setelah kegiatan ini saya berharap bagi yang mengikutinya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa membedakan roko ilegal dan legal. Juga bisa membedakan mana pita cukai asli dan palsu.

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Penguatan Peran Pamitra Pramuka di Sumedang

Dikatakannya, banyak informasi yang kami terima jika banyak masalah cukai di sejumlah perbatasan yakni yang diproduksi dari luar, di Sumedang kebanyakan hanya konsumen.

“Dengan harapan kedepanya tidak ada lagi masyarakat menggunakan barang ilegal, walaupun kebanyakan dari mereka tahu sebenarnya, mungkin karena harganya yang murah, padahal yang dirugikan kita dan negara karena cukai yang ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Regulasi Ketenagakerjaan Adaptif di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Ia menambahkan, bagi yang mengetahui ada cukai ilegal langsung lapor saja ke Satpol PP, pihaknya menghimbau supaya jangan lagi menjual barang-barang ilegal.

“Karena jelas sekali bagi penjual dan pembeli akan dikenakan sangsi Pidana,” tuturnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button