KesehatanNasional

Vaksin AstraZeneca Mulai Didistribusikan, Ada 1,1 Juta Vaksin Untuk Dosis Pertama

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca, akan digunakan pada penyuntikan dosis pertama. Sebab, harus menyesuaikan dengan masa kedaluwarsa vaksin asal Inggris itu.

“Iya, untuk penyuntikan dosis pertama,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin (22/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui juga, Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengetahui bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca akan kedaluwarsa pada akhir Mei 2021. Namun merujuk pada hal itu, kata Nadia, Kemenkes telah mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke tujuh provinsi untuk segera digunakan.

“Sudah didistribusikan dengan perhitungan sasarannya,” ungkapnya.

Dengan begitu, penyuntikan dosis kedua akan menggunakan vaksin AstraZeneca yang didatangkan pada April 2021 nanti. Dan pernyataan Nadia ini, sekaligus mengoreksi dari pernyataan Budi Gunadi Sadikin, yang menyebut ada 3 juta dosis vaksin AstraZeneca yang akan datang pada hari ini, 22 Maret 2021.

“Jadi, hari ini tidak ada kedatangan,” tuturnya.

Nadia juga menyampaikan mengenai rentang waktu atau interval penyuntikan vaksin AstraZeneca. Yakni, selama 8 sampai 12 minggu. Sehingga rentang waktu untuk AstraZeneca, jelas berbeda dengan vaksin Sinovac, yang memiliki rentang waktu lebih pendek, yakni selama 14 – 28 hari.

Terpisah, mengenai pendistribusian vaksin ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ke seluruh provinsi. Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021). (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button