
FAJARNUSANTARA.COM – Persoalan uang ganti rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas kembali mencuat. Warga terdampak pembangunan bendungan dari Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, mendatangi DPRD Kabupaten Sumedang untuk menuntut kepastian pembayaran UGR yang hingga kini belum terealisasi.
Audiensi warga berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumedang pada Senin, 12 Januari 2026. Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dan Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia menerima langsung perwakilan warga. Hadir pula perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga terdampak, Adih Wahidin, mengatakan audiensi tersebut dilakukan karena warga telah menunggu terlalu lama realisasi hak mereka sebagai masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Cipanas.
“Warga ingin kepastian konkret dari instansi terkait. Ini sudah keluar dari jadwal dan berlangsung bertahun-tahun. Menurut kami, kondisi ini sudah tidak manusiawi,” kata Adih kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang.
Adih menilai keterlambatan pembayaran UGR telah melampaui batas kewajaran. Proses pembebasan lahan, kata dia, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu tanpa kejelasan waktu pencairan.
Keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga Desa Karanglayung yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Sejak lahan mereka masuk dalam area pembangunan bendungan, aktivitas pertanian praktis terhenti.
“Hampir 90 persen warga di kampung kami itu petani. Lahan mereka sudah tidak bisa digarap sejak lama,” ujarnya.
Menurut Adih, sejak 2016 lahan pertanian warga tidak lagi dapat dimanfaatkan karena masuk dalam wilayah proyek Bendungan Cipanas. Meski tidak seluruhnya terendam, warga tidak berani mengolah lahan karena pembangunan bendungan terus berjalan.
Selain soal UGR, warga juga mempertanyakan kebijakan penutupan pintu air bendungan yang dinilai dilakukan terlalu cepat, sementara masih terdapat lahan masyarakat yang belum dibebaskan.
“Banyak lahan warga yang sudah tergenang, tapi UGR-nya belum dibayarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan tersebut,” kata Adih.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 13 bidang tanah milik warga yang belum menerima pembayaran UGR. Padahal, menurut informasi yang diterima warga, data dan draf administrasi bidang tanah tersebut sudah tersedia.
Warga sebelumnya juga telah mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian waktu pencairan.
“BPN menyebut prosesnya tinggal sekitar satu persen lagi. Tapi itu tidak konkret. Kami ingin kepastian, tanggal dan waktu yang jelas,” ujarnya.
Melalui audiensi dengan DPRD Sumedang, warga berharap lembaga legislatif dapat mendorong instansi terkait agar segera menyelesaikan pembayaran UGR bagi seluruh warga terdampak Bendungan Cipanas.
Adih menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, keterlambatan pencairan UGR disebut hanya terkendala persoalan administrasi, terutama perubahan data ahli waris karena pemilik lahan telah meninggal dunia.
“Katanya tinggal pencairan, hanya terhambat berkas administrasi yang harus diulang dari awal,” pungkasnya.
Hingga makalah ini disusun, audiensi antara warga terdampak Bendungan Cipanas dan DPRD Kabupaten Sumedang masih berlangsung.
Penyampaian aspirasi dan tuntutan warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, terkait keterlambatan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas kepada DPRD Kabupaten Sumedang.**







