Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatmani, secara resmi menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra.
Pj Bupati Herman menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban Pemda Sumedang dalam siklus tata kelola kinerja pemerintah daerah, sebagai langkah pertanggungjawaban dan pelaporan setelah pelaksanaan APBD 2023.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam manajemen pemerintahan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menekankan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004.
Sudarminto juga menekankan pentingnya feedback dan bimbingan dari BPK untuk meningkatkan kualitas APBD ke depan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal.**