HeadlineNasionalPeristiwa

Terpental Saat Kilang Minyak Balongan Meledak, Santri Ini Dirawat di RSPP Jakarta

FAJARNUSANTARA.COM, INDRAMAYU – Khosim (18) menjadi salah seorang korban luka berat, akibat ledakan Kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut keterangan kakak kandungnya, Suhaeni (30), sang adik yang merupakan warga Desa Sukaurip Blok Wisma Jati Kecamatan Balongan, terpental akibat ledakan kilang minyak yang terjadi pada Senin (29/3/2021) dini hari lalu.  

Saat kejadian ledakan, Khosim yang merupakan seorang santri bersama tujuh rekannya hendak pulang dari Indramayu mengendari sepeda motor. Mereka, beriringan pulang setelah menghadiri acara nisfu syaban pada Minggu (28/3/2021) malam.

Disebutkan Suhaeni, adiknya bersama rekan-rekannya melintas itu tepat di jalur utama akses ke Kilang Balongan. Sehingga saat terjadi ledakan, adiknya terpental bersama empat rekannya. Dan adiknya ini, menjadi salahsatu korban dengan luka paling parah.

“Pulang tujuh orang, pas adik saya lewat (depan Kilang) tiba-tiba meledak. ‘Jeder’. Langsung pada kepental,” kata perempuan yang karib disapa Heni, Selasa (30/3/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Masih kata Suhaeni, para petugas keamanan serta tim medis dari Pertamina, langsung membawa seluruhnya ke Rumah Sakit terdekat. Namun dua rekan Khosim lainnya, kata sang Kakak, berhasil selamat dan langsung dibawa ke rumah masing-masing.

“Awalnya dibawa ke rumah sakit Bumi Patra (BP). Dibawa jam setengah 3-an kayanya,” kata Heni.

Kendari pelayanan di RS Bumi Patra tidak lengkap, lanjut Heni, Khosim beserta kawan-kawannya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Pas pagi-pagi dibawa ke Jakarta (RSPP). Karena gak ada obatnya di sini,” tuturnya, seraya menunjukkan foto kondisi terkini sang adik. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button