BisnisDaerah

Dorong Pemasaran Produk Lokal di Tengah Pandemi Covid-19, Dewan di Sumedang Ini Ikut Jadi Pedagang Kopi

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Di tengah pandemi covid-19, banyak sektor usaha yang terkena dampak. Utamanya dalam segi pemasaran.

Guna menggeliatkan kembali pemasaran produk lokal yang ada di Kabupaten Sumedang, perlu dorongan dari semua pihak. Salahsatunya dilakukan Anggota Komisi II DPRD Sumedang, H. Deden Yayan.

Disela kesibukannya, H Deden melakukan silaturahmi untuk memanjangkan dan memajukan usaha warga Sumedang. Seperti yang dilakukannya di Pusat Oleh-oleh Sumedang Selatan (Possemart) yang berada di samping gerbang Masjid Agung Sumedang, Rabu (31/3/2021).

Dalam kesempatan itu juga, H Deden memberi masukan kepada sejumlah pedagang untuk terus melakukan promosi. Utamanya yang menjual produk lokal hasil olahan warga Sumedang.

Dan tak hanya itu, H Deden juga mengenalkan salahsatu produk lolak Sumedang, yakni Kopi Hade. Kopi ini, merupakan hasil produknya sendiri.

“Kita perlu meningkatkan nilai kebersamaan untuk terus meningkatkan kepedulian bersama dalam bidang usaha,” katanya kepada Fajarnusantara.com.

Menurut dewan dari Partai Golkar Sumedang itu, salahsatu faktor awal dari pengembangan bisnis adalah silaturahmi.

“Dengan silaturahmi, kita jalin kekuatan bersama untuk promosi. Saya kesini selain promo kopi saya sendiri, yaitu kopi hade, tentu ingin mendorong juga agar pemasaran produk di Sumedang dapat terus berjalan dan berkembang,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Possemart, Dede Suherlan menyambut baik dorongan yang diberikan dari H Deden. Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini, pemasaran produk harus terus berjalan.

“Walau pun bisnis di Possemart terganggu oleh pandemi, kita selalu berusaha untuk tetap memberikan yang terbaik dari segi pemasaran dengan adanya jejaring yang tersebar dan dipusatkan di Possemart. Kita dorong kebersamaan untuk prmosi dan pemasaran,” tuturnya. (lng)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button