Nasional

Akses Keluar Tol Cileunyi, Jasa Marga Akan Operasikan Gerbang Tol Sementara

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas Jalan Tol Padaleunyi, akan mengoperasikan Gerbang Tol (GT) sementara untuk akses keluar Tol Cileunyi.

Mengingat saat ini, adanya pembangunan Interchange (IC) Cileunyi yang akan mengintegrasikan Ruas Jalan Tol Padaleunyi dan Ruas Jalan Tol Cisumdawu.

Dengan begitu, pelayanan kepada pengguna jalan tol dapat tetap dilakukan. Termasuk memastikan terpenuhinya kapasitas transaksi di GT Cileunyi. Dan untuk pengoperasian GT sementara, akan mulai diberlakukan pada 31 Maret 2021 pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto menyebuttkan, GT sementara ini dioperasikan untuk tetap memastikan pelayanan di bidang layanan transaksi.

“Sebagian lokasi IC Cileunyi yang akan dibangun ada pada GT Cileunyi Satelit. Jadi harus dilakukan pembongkaran dulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal ini juga dilakukan, selagi menunggu selesainya pembangunan gerbang tol baru oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), untuk gerbang integrasi antara Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cisumdawu.

Dan meski hanya bersifat sementara, pihaknya tetap menjaga dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan pengguna jalan tol. Termasuk dengan memastikan berfungsinya peralatan tol secara maksimal dan kelengkapan rambu-rambu pendukung.

Untuk GT sementara ini, nantinya akan mengoperasikan total 3 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 3 GTO Multi dan 6 Gardu Oblique Approach Booth (OAB). Namun untuk saat ini, masih memaksimalkan 3 GTO Single dan 3 GTO Multi. Ditambah dengan 2 GTO Single arah keluar pada GT Cileunyi Utama yang masih tetap digunakan. Maka total gardu yang dioperasikan saat ini adalah 8 unit. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button