Guru yang Sudah Vaksinasi Wajib Belajar Tatap Muka, Sesuai SKB 4 Menteri
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, mewajibkan guru dan tenaga kependidikan yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19, bisa membuka belajar tatap muka di sekolah.
Seperti disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim secara daring, Selasa (30/3/2021).
“Kita mewajibkan guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah yang sudah vaksinasi Covid-19, harus membuka belajar tatap muka di sekolah,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski sudah belajar tatap muka di sekolah pada nantinya, lanjut Nadiem, dilakukan secara terbatas.
“Tetap juga ggunakan penerapan protokol kesehatan,” sebutnya.
Selain belajar tatap muka di sekolah, tambah mendikbud, sekolah juga harus tetap membuka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kapasitas belajar tetap muka 50 persen. Jadi walau sudah tatap muka, akan ada sistem rotasi. Makanya, sistem PJJ masih akan ada,” tegasnya.
Selain itu, Nadiem juga menekankan kepada orangtua atau wali, untuk dapat memilih pilihan yang terbaik bagi anaknya. Baik memilih melakukan belajar tatap muka secara terbatas atau tetap PJJ dari rumah.
“Kita kembalikan lagi kepada orangtua. Bisa belajar tatap muka terbatas atau tetap PJJ,” ungkap Nadiem. (**)