Kesehatan

Tekan Angka Stunting, Desa Boros Gelar Rembuk Stunting

Pemerintahan Desa Boros Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, mengadakan kegiatan Rembuk Stunting di Aula Desa Boros, Selasa (30/8).

Kegiatan ini didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Stunting menjadi fokus pemerintah pusat, sehingga implementasinya harus terasa hingga ke level paling bawah, dalam hal ini Pemerintahan Desa.

Dana Desa yang merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat, mendanai kegiatan Rembuk Stunting sebagai wujud implementasi untuk menekan angka stunting hingga level desa.

Camat Tanjungkerta, Asep Taupiq, menyebutkan Desa Boros masuk kedalam lokus stunting, artinya, Desa Boros menjadi penyumbang tertinggi angka stunting di Tanjungkerta dilihat dari persentasenya.

Data yang dihimpun Fajar Nusantara, angka Stunting di Boros mencapai 22 orang di Bulan Februari (5 orang dengan Berat Badan Lahir Rendah) dengan persentase tertinggi di Tanjungkerta sebanyak 21%.

“Boros ini warnanya merah, menjadi lokus stunting, tertinggi di Tanjungkerta,” tutur Camat saat memberikan materi.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bersama, anggarannya sudah ada, dianggarkan oleh pemerintah Desa, tinggal sama-sama bergerak untuk menekan angka stunting.

Kepala Desa Boros, Dadan Iskandar, mengaku telah menyiapkan program untuk menekan angka stunting di Desanya.

“Melalui RKPDes kita tampung semua usulan untuk menekan angka stunting di Desa Boros,” tuturnya.

Selain itu juga pihak Puskesmas Tanjungkerta hadir pada kegiatan tersebut. Memberi pemaparan tentang stunting dan kondisinya di Desa Boros.

Abu Bakar, selaku Kepala Puskesmas Tanjungkerta, menyebutkan, stunting menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya orang kesehatan saja. Akan tetapi semua pihak harus bersama-sama mencegah stunting.

“Melalui rembuk stunting ini kita harus menyamakan persepsi dulu, kalau stunting adalah sebuah masalah yang harus ditangani bersama-sama,” tuturnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button