DaerahPeristiwa

Tangani Banjir, Kang Emil Ingatkan Untuk Tetap Bermasker

FAJARNUSANTARA.COM, SUBANG – Meski sejumlah titik di Jawa Barat tengah dilanda musibah mencana alam seperti banjir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetap mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Kang Emil -sapaan akrab- Ridwan Kamil saat meninjau lokasi banjir di Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa (9/2). Dalam kunjungannya, Kang Emil didampingi Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Forkopimda Jawa Barat dan Bupati Subang, Ruhimat.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akan Meresmikan Galeri Rasulullah Masjid Raya Al Jabbar Hari Senin

“Titip kepada Pak Bupati (Subang), pastikan masyarakat tetap bermasker, saya lihat masih belum maksimal,” katanya, seperti dikutip dari JPNN.com.

Kang Emil melakukan kunjungan ke lokasi banjir itu, untuk memastikan warga terdampak banjir mendapat penanganan yang baik. Dan terkait langkah yang akan dilakukan dalam penanganan banjir di Kecamatan Pamanukan, yang perlu dilakukan merupakan penyediaan lahan untuk tempat pengungsian.

Baca Juga :  Menghambat Aktivitas, Warga Keluhkan Jalan Pasirhuni - Jingkang Yang Rusak

“Pengungsian yang saat ini digunakan sangat kurang memadai, baik itu secara kualitas maupun juga daya tampungnya. Perlu ada solusi pemindahan tempat pengungsian ke tempat yang lebih baik, bila perlu menggunakan sebuah lahan baru untuk fasilitas pengungsi,” sebutnya.

Baca Juga :  Mesjid Al Jabbar Hadiah 2023 Untuk Jawa Barat

Sementara masih di hari yang sama, Kang Emil juga melakukan peninjauan ke lokasi banjir di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, didampingi Bupati setempat, Cellica Nurrachadiana. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button