Daerah

Sumedang Masih PPKM Level 4, Ganjil Genap Tak Diberlakukan

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pemerintah Pusat, telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di sejumlah kota/kabupaten yang ditentukan.

Dalam hal ini, Kabupaten Sumedang masih akan menerapkan pelaksanaan PPKM Level 4. Meski saat ini, Sumedang sendiri berada pada zona orange sebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dua PJU Baru Kini Terangi Jalur Rawan Diperbatasan Desa Hegarmanah dan Jatiroke

Seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” bunyi pasal 2 dalam perbup tersebut.

Baca Juga :  Sumedang Resmikan Smart Pole, Tiang Pintar Pertama di Indonesia

Terkait mekanisme PPKM Level 4 ini, peraturannya masih sama dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Dimana kegiatan masyarakat diberi batasan dengan jam untuk setiap harinya. Hanya saja dalam Perbup Nomor 82 Tahun 2021 itu, tidak disebutkan untuk kembali memberlakukan pelaksanaan ganjil genap untuk kendaraan.

Baca Juga :  Bayu Satya Prawira Serap Aspirasi Milenial Sumedang saat Pengawasan Program Pemerintahan

Namun begitu, pada pasal 27, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada pos komando check point bersama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (**)

Back to top button