DaerahHukumPeristiwa

Skandal Embung Kiarapayung, Uang Negara Dikorupsi, Tiga Tersangka Ditetapkan

FAJARNUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Embung Sindang Sari yang berlokasi di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut adalah AIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan D sebagai broker.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan embung ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan tujuan mengairi saluran irigasi serta sebagai penahan banjir. Namun, proyek tersebut malah terbengkalai, menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Buka Fun Walk HKN, Ajak Warga Jadikan Aktivitas Fisik Sebagai Budaya

“Dari total anggaran pembangunan Rp5,3 miliar, kami menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp2,4 miliar. Bahkan, embung yang seharusnya berfungsi untuk irigasi ini kini tidak bisa digunakan sama sekali,” ujar Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang, Rabu (19/2/2025).

Adi menjelaskan, anggaran pembangunan embung ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejari Sumedang melakukan penyelidikan intensif dan menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum serta kantor Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Bimtek DBHCHT

“Kami telah menggeledah sejumlah kantor terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan korupsi. Saat ini, dua tersangka sudah kami tahan di Lapas Sumedang, sedangkan tersangka D, yang berperan sebagai broker, telah lebih dulu ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi lainnya,” jelasnya.

Menurut Adi, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta potensi tambahan kerugian negara.

Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Tegaskan Budaya K3 Lewat Safety Alignment Bersama Mitra Kerja

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada kemungkinan tersangka lain dan tambahan kerugian negara. Rp5,3 miliar ini kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan atau infrastruktur lain pasti lebih bermanfaat,” tegasnya.

Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button