DaerahPeristiwa

Satreskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Penjualan Anak di Jatinangor

FAJARNUSANTARA.COM– Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Jumat 15 November 2025.

Kejadian ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan langsung bertindak pada Minggu malam, 10 November 2024, di kawasan Jatinangor.

“Pelaku, seorang pria berusia 20 tahun berinisial BCT, memanfaatkan aplikasi media sosial Michat untuk memasarkan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Andi Wijaya, melalui AKP Awang selaku Humas saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (12/11).

Pada pukul 22.40 WIB, tim Resmob Polres Sumedang yang sedang patroli mendapat informasi dari warga terkait dugaan perdagangan orang di Dusun Cisaladah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga :  Sumedang Resmikan Smart Pole, Tiang Pintar Pertama di Indonesia

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pasangan sedang melakukan hubungan badan di sebuah kamar.

Setelah diperiksa, kedua perempuan, SBR (15 tahun) dan SN (27 tahun), diketahui menjadi korban eksploitasi oleh BCT.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mematok tarif Rp600.000 untuk setiap transaksi yang kemudian ditransfer melalui akun digital.

“Dari hasil perbuatannya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 per transaksi,” jelas AKP Andi.

Baca Juga :  Coffee morning, Bupati Sumedang Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

BCT diketahui menggunakan media sosial untuk menjaring pelanggan dan menawarkan korban. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan situasi rentan korban, terutama SBR yang masih di bawah umur.

“Ini jelas melanggar Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 76F UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal KUHP terkait memfasilitasi tindakan cabul untuk keuntungan pribadi.

“Tersangka menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:Satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, Satu unit iPhone 13 warna putih, Empat kondom yang belum terpakai

Baca Juga :  GNN Ingatkan, Sejarah Sumedang Mengalir di Cipeles–Cilutung

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban, terutama SBR yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya perdagangan manusia dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan TPPO di wilayah Sumedang,” pungkas AKP Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi remaja, agar tidak menjadi korban kejahatan yang serupa.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button