Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras di Empat Kecamatan

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di empat kecamatan, Rabu malam, 12 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 699 botol minuman keras berbagai merek.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB itu dilakukan di Kecamatan Tanjungsari, Rancakalong, Pamulihan, dan Jatinangor. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, serta sembilan anggota lainnya.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Iyan Ariyandi, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, mewakili Sekretaris Dinas Satpol PP Deni Hanafiah, Kamis, 13 November 2025.
Iyan menjelaskan, selain penyitaan, petugas juga memberikan edukasi secara humanis dan persuasif kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras.
“Kami tekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2014,” katanya.
Menurutnya, seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara para penjual yang melanggar telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas.
“Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan relatif kondusif dan aman,” tutur Iyan.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Nomor 800.1.11.1/122 tertanggal 31 Oktober 2025.**







