Satpol PP Sumedang Segel Indomaret Tak Berizin di Pamulihan

FAJARNUSANTARA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menutup sementara operasional salah satu gerai Indomaret di Jalan Raya Bandung–Cirebon, Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Jumat (31/10).
Penutupan dilakukan karena minimarket tersebut beroperasi tanpa melengkapi izin dan dokumen teknis yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Ian Ariyandy mengatakan, penertiban ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami menemukan bahwa minimarket ini sudah beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan administrasi, teknis, maupun izin lingkungan,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 yang menegaskan penghentian sementara penerbitan izin pendirian minimarket di wilayah Sumedang sejak 1 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menempelkan stiker penutupan sementara dan memasang segel resmi di pintu toko. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha hingga ada kebijakan baru dari pemerintah daerah.
“Kami sudah edukasi pelaku usaha dan mereka menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur pejabat Satpol PP itu.
Satpol PP memastikan kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak pengelola minimarket.
“Tujuan kami bukan semata menutup usaha, tetapi memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum di Sumedang,” katanya.**







