Satpol PP Sumedang Hentikan Pembangunan Perumahan Tak Berizin di Cimanggung

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan oleh PT Pakaya Bangun Persada di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung. Tindakan ini dilakukan setelah tim menemukan pelanggaran terhadap moratorium pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandy, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan tegas kepada pihak pengembang agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Kami sudah sampaikan secara langsung bahwa mereka tidak boleh melanjutkan pembangunan sampai ada izin yang sah dan kebijakan moratorium dicabut,” ujar Ian Ariyandy saat ditemui usai rapat di Kantor Desa Cikahuripan, Selasa (11 November 2025).
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 WIB itu juga dihadiri oleh perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggung, Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan, dan pemerintah desa setempat.
Selain memberikan peringatan kepada pengembang, Satpol PP juga mengarahkan pihak desa dan kecamatan agar memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami minta pemerintah desa dan kecamatan berkoordinasi aktif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ian.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP menyerahkan surat undangan kepada PT Pakaya Bangun Persada untuk menyatakan komitmennya menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh aspek perizinan terpenuhi.
Ian menegaskan, langkah ini bukan semata penindakan, melainkan upaya penegakan aturan yang mengedepankan pembinaan.
“Kita tidak ingin menghambat investasi, tapi semua harus berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, kondusif, dan terkendali. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pengembang lain agar mematuhi regulasi dan kebijakan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sumedang.**







