BisnisDaerahEkonomiPemerintahan

Satpol PP Sumedang Gelar Bimtek Penanganan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai

FAJARNUSANTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Kena Cukai Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Puri Katulistiwa, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal yang dinilai masih marak di lapangan. Rabu 11 Februari 2026.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan kegiatan tersebut telah diagendakan sejak awal Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan operasi peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  DPRD Sumedang Awasi Pelaksanaan Perda Ketertiban di Jatinangor, Soroti Parkir Bus di Cipacing

“Sebagaimana kita ketahui, kegiatan ini sudah diagendakan sejak awal Januari melalui operasi peredaran rokok ilegal terkait potensi-potensi peredaran rokok ilegal,” kata Deni saat ditemui di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, Satpol PP menghadirkan narasumber dari unsur Bea Cukai untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta, khususnya terkait regulasi dan identifikasi rokok ilegal.

“Kita menghadirkan narasumber dari Bea Cukai untuk memberikan pencerahan kepada teman-teman sebagai garda terdepan. Terutama terkait undang-undang dan ketentuan cukai tembakau,” ujarnya.

Menurut Deni, peredaran rokok ilegal menjadi tantangan tersendiri. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai anomali karena meski operasi dan penindakan rutin dilakukan, peredaran di lapangan masih ditemukan.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

“Peredaran rokok ilegal ini seperti anomali. Kegiatan sering kita lakukan, penindakan juga sering, tapi peredaran masih tampak banyak. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk membatasi peredarannya,” ucapnya.

Melalui bimtek ini, Satpol PP membekali peserta dengan kemampuan membedakan rokok ilegal dan legal, termasuk cara memeriksa pita cukai.

“Teman-teman dibekali wawasan untuk bisa membedakan mana rokok ilegal dan mana yang bukan. Termasuk kalau ada toko yang sudah dilampiri pita cukai, apakah sesuai peruntukannya atau sudah kedaluwarsa,” kata Deni.

Baca Juga :  Edu Fair NESAJ A 2026, Alumni Polisi Motivasi Siswa SMPN 1 Jatinangor

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan operasi penertiban, Satpol PP akan bekerja sama dengan sejumlah instansi, seperti Polres, Kejaksaan, Subdenpom, serta Bea Cukai.

“Nanti pada saat operasional, kita bekerja sama dengan Polres, Kejaksaan, Subdenpom, dan kita mendampingi teman-teman dari Bea Cukai untuk melaksanakan operasi penertiban,” ujarnya.

Deni berharap peningkatan kapasitas internal ini berdampak pada penguatan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan kapasitas teman-teman semakin paham terkait eksistensi rokok ilegal, sehingga maksimalnya mereka bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal,” tutur Deni.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button