Peristiwa

Sat Narkoba Polres Sumedang Ringkus Pelaku Pembawa Narkoba

FAJARNUSANTARA.COM,- Pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis (Tembakau Gorila) berhasil diungkap Polres Sumedang. Senin 27 Februari 2023.

Polres Sumedang langsung gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sumedang dipimpin langsung Wakapolres Sumedang Kompol. Endar Supriatna mewakili Kapolres AKBP. Indra Setiawan.

Ia menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24) warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

“Pelaku kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila),” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor

Dikatakannya, RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 wib, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila),” ungkapnya.

Dimana, barang bukti dimasukan kedalam plastik klip bening, yang disimpan didalam saku baju celana dipakainya.

Baca Juga :  Pria 23 Tahun Tewas di Girimukti, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan saat Transaksi COD

Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan,  setelah diperiksa RG mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Serta mengaku mendapatkan barang tersebut, beli melalui medsos FB sebanyak Liam paket,” katanya.

Diterangkannya, RG mengambil barangnya di pinggir jalan daerah Talun kecamatan Rancaekek yang dibungkus bekas Rokok.

“Dan tersangka, baru menkonsumsi barang haram tersebut satu paket dirumahnya,” jelasnya.

Terakhir Waka Polres menjelaskan, pelaku RG kini diamankan Polres Sumedang.

Baca Juga :  Heran, Pemuda di Cimanggung Nekat Curi Mobil Orang Tua, Polisi Amankan dalam Hitungan Jam

Diancam, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika,

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,

Pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.(SH)***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800