
FAJARNUSANTARA.COM- Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (P3I) menggelar Forum Konsolidasi dan Diskusi dengan seluruh pengurus dan pelaku usaha pengecer pupuk di Kabupaten Garut, di Villa Banyuresmi (9/7/2025).
Ketua P3I, Aris Mahbub Sah, mengatakan, kegiatan yang dihadiri para pelaku usaha pupuk itu bertujuan merespon secara terpadu perubahan skema pendistribusian pupuk bersubsidi yang segera diterapkan.
Yaitu skema pendistribusian pupuk menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadu pijakan utama tata kelola pupuk bersubsidi nasional.
Dengan skrema tersebut, proses distribusi dipangkas jadi lebih singkat dan proses birokrasi dipermudah agar pupuk subsidi dapat tepat sasaran ke petani, gabungan kelompok tani,” ujar Aris.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengubah skema alur distribusi dengan menyederhanakan rantai dari gudang pusat ke titik serah yaitu gabungan kelompok tani (gapoktan), pokdakan (kelompok pembudidaya ikan), pengecer, dan koperasi yang bertujuan mempercepat penebusan pupuk subsidi langsung oleh petani .
“Perubahan skema ini membutuhkan kesiapan dari seluruh pelaku di lapangan. Konsolidasi ini penting agar kita bisa berjalan seirama dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi petani,” kata Aris.
Dala kegiatan tersebut juga dilangsungkan salah satu momen penting, yaitu penandatanganan bersama Akta Notaris/Badan Usaha, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menghadapi regulasi baru.
Forum ini mendapat support penuh dari Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Garut, yang memberikan apresiasi kepada P3I atas inisiatif membangun dialog dan strategi antar stakeholder di tingkat lokal.**







