Resmi! Enam Penjabat Kepala Daerah Dilantik pada 20 September, Berikut Nama-Namanya
FAJARNUSANTARA.COM- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan bahwa tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jawa Barat akan diresmikan pada tanggal 20 September 2023, Rabu pekan depan.
Keenam pejabat baru tersebut adalah Pejabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latief; Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman; dan Penjabat Bupati Purwakarta, Benny Irwan.
Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan September ini.
Bey Machmudin mengungkapkan bahwa, enam Penjabat akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu, saat ditemui di Makodam III Siliwangi Bandung pada Kamis (14/9/2023) malam.
“Semua nama yang diusulkan sebagai penjabat bupati dan wali kota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Bey, proses pemilihan ini melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta DPRD kabupaten dan kota,” paparnya.
Bey menjelaskan, bahwa itu sudah ada usulan, usulan berasal dari DPRD dan Pemerintah Provinsi, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme yang sesuai.
Selain itu, Bey mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengangkatan keenam pejabat bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat.
“Iya, saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait dengan enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu,” ujarnya.
Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik pada 20 September mendatang, beberapa kepala daerah lainnya juga akan berakhir masa jabatannya hingga Desember 2023.
Bey Machmudin menyebutkan, bahwa berdasarkan jadwal berakhir masa jabatan, ada satu penjabat kepala daerah yang akan berakhir pada November 2023, dan yang lainnya akan habis jabatannya pada bulan Desember 2023. Semuanya akan sesuai dengan aturan yang berlaku.(smbs)**







