Pendidikan

Rekrutmen Calon Guru, Dosen, dan Pamong Guru Resmi Dibuka

Senin (20/4/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi buka rekrutmen calon dosen dan guru pamong Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bidang studi PGSD tahun 2020.

Analis Kebijakan Madya, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Elvira, menjelaskan bahwa rekrutmen ini bertujuan untuk mempersiapkan dosen dan guru pamong untuk pelaksanaan PPG Prajabatan, yang nantinya diikuti oleh lulusan S1 yang memilih berprofesi sebagai guru.

Rekrutmen ini bersifat terbuka, sehingga dapat diikuti oleh para dosen, kepala sekolah, praktisi pendidikan, pengawas, serta guru, asalkan memenuhi kriteria. Nantinya, rekrutmen ini diharapkan mampu menghasilkan pengajar dan guru pamong untuk mempersiapkan guru lulusan PPG Prajabatan yang kompeten, serta para profesional yang menjalankan tugas sebagai guru. 

Elvira menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2005 yang juga mengatur syarat untuk menjadi guru. Yaitu harus merupakan lulusan S1 serta memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Program PPG Prajabatan 2020 ini akan diselenggarakan dengan menggunakan pola penyelenggaraan serta kurikulum yang telah disempurnakan. Elvira menjelaskan bahwa penyempurnaan tersebut dilakukan guna mendapatkan lulusan PPG Prajabatan yang merupakan guru profesional serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, hingga menginspirasi para murid dalam setiap kegiatan.

Penyelenggaraan PPG Prajabatan 2020 ini akan fokus pada Bidang Studi PGSD. Sedangkan kebutuhan dosen PPG adalah 325 orang, dan kebutuhan guru pamong PPG adalah 264. Jumlah tersebut tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button