DaerahPemerintahan

PSBB Jawa-Bali, Sumedang Terapkan PPKM Mulai 11 Januari Ini

Sekolah Tetap PJJ, Perkantoran WFH dan Tempat Usaha Buka Sampai Pukul 19.00 WIB

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 nanti, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini, ditetapkan dalam rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumedang yang digelar di Pendopo IPP Sumedang, Kamis (7/1).

Bupati Sumedang, Dr H Dony Ahmad Munir menjelaskan, PPKM diambil satuan tugas kabupaten sehubungan dengan ditetapkannya kebijakan PSBB Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Maka dari itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).

Dalam pelaksanaan PPKM nanti, kata Dony yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, diantarany membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapakan sistem sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan kerja di kantor/Work From Office (WFO) selama masa PPKM berlangsung, berdasarkan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  Aksi Sigap Damkar Tanjungsari Evakuasi Ular King Koros di Rumah Warga

PPKM, lanjut Dony, akan mengatur juga jam operasional tempat usaha, yang dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB selama penerapan itu. Kemudian untuk sekolah dan juga pesantren, tetap memberlakuakn pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui jaringan elektronik/daring.

“Menimbang Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, melihata fakta data di lapangan, kami tetapkan di Sumedang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” tegas Bupati.

Baca Juga :  Digitalisasi dan Penurunan Angka Pengangguran di Sumedang, Fokus Doni Ahmad Munir

Disebutkan bupati, untuk saat ini, Kabupaten Sumedang statusnya masih berada di zona oranye. Dimana angka kasus kematian akibat corona sebesar 4,13 persen, lebih tinggi dari persentase tingkat nasional yang hanya 3 persen dan kasusnya masih terus bertambah.

“Mencegah timbulnya klaster dari komunitas masyarakat yang tidak disiplin isolasi mandiri,  kita ambil alih isolasi di tempat khusus yang sudah disiapkan di 26 kecamatan di Sumedang, termasuk di Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang,” tuturnya.

Pihaknya juga, akan mengintensifkan patroli kewilayahan guna mencegah terjadinya kerumunan orang, yang menekankan penegakan protokol kesehatan dengan sanksi.

Baca Juga :  Pawai HUT RI ke-79 di Desa Cipacing Meriah, Kreativitas Warga Jadi Sorotan

“Ini dalam rangka melindungi rakyat, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” sebutnya.

Dengan akan ditetapkannya PPKM bersamaan dengan PSBB Jawa-Bali, disambut baik Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra. Bahkan dirinya juga akan mengajak masyarakat agar dapat mengikuti aturan PPKM, demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama.

Irwansyah juga mewanti-wanti, dengan diberlakukannya sistem WFH untuk perkantoran, tidak mengurangi kualitas kinerja pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Kami DPRD, dengan akan diberlakukannya PPKM, mengajak masyarakat Sumedang agar mengikuti aturannya, tentunya agar semua aman dan selamat. Yang WFH juga tetap dijaga kinerjanya,” imbaunya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button