DaerahHeadline

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Besok, Wabup Sumedang: Langkah Tegas, Bendung Penyebaran Covid-19

FAJARNUSANARA.COM, SUMEDANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, kembali diberlakukan pemerintah.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan mulai berlaku mulai besok (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Seperti diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/7/2021).

Terkait hal ini, Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, SE menyebutkan, Sumedang ikut menerapkan PPKM Darurat. Apalagi kasus penyebaran Covid-19, berkembang sangat cepat dalam beberapa hari terakhir.

Begitu juga seiring dengan munculnya berbagai varian baru, salah satunya Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat dan sudah terdeteksi ada di Kabupaten Sumedang.

“Dari situasi seperti ini, mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. PPKM Darurat, diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4. Serta, di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. (**)

Back to top button