

FAJARNUSANTARA.COM,- Personil Polsek Wanaraja melakukan pengecekan terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah rumah di Desa Wanasari pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, tanggal 25 Mei 2023.
Kebakaran tersebut melibatkan satu unit rumah, khususnya bagian gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang bekas dengan ukuran sekitar 6×4 meter.
Rumah tersebut merupakan milik Tuti, yang beralamat di Kampung Panyingkiran, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan saksi, awalnya terlihat kepulan asap berasal dari rumah milik korban, tepatnya dari ruangan depan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bekas.
Saksi segera memberitahukan pemilik rumah yang sedang berada di dapur.
Pemilik rumah dan saksi meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan kebakaran tersebut. Dengan bantuan masyarakat sekitar, kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu satu jam, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana, S.Sos., M.Si, mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi di wilayahnya dan telah mengunjungi lokasi kejadian.
Selain itu, ia juga telah menghubungi dinas pemadam kebakaran, PLN, dan instansi terkait. Kapolsek juga meminta keterangan dari warga sekitar mengenai peristiwa kebakaran tersebut. “Ungkapnya.
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini, namun korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun berdasarkan keterangan saksi, dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh konsleting listrik.
Diduga percikan api jatuh dan mengenai bahan mudah terbakar yang berada di dalam gudang.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan listrik, gunakan listrik sesuai standar yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(Maul)***