Politik

PKS Sumedang Mendirikan Posko Mudik Dibeberapa Titik Perbatasan Sumedang

Mudik adalah tradisi yang menarik khususnya di  jiwa sosial yang tinggi, gemar silaturahim, serta hubungan persaudaraan yang kental, melandasi tradisi unik berulang setiap bulan Ramadhan hingga Syawal. Sebagian besar masyarakat Indonesia perantauan, hampir selalu kembali ke kampung halaman untuk bertemu dengan sanak saudara di momen lebaran, itulah mudik.

Pada tahun 2022 ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan membolehkan mudik lebaran, setelah 2 tahun larangan pemerintah dikeluarkan sehubungan dengan pandemi covid-19, dimana saat itu dinilai pandemic Covid-19 masih membahayakan.

Baca Juga :  PKS Sumedang Dorong Mitigasi Bencana, Warga Diminta Waspada Banjir hingga Longsor

Posko Mudik PKS yang digagas secara nasional dari tahun ke tahun, merupakan bagian komitmen bagi Partai dalam melayani masyarakat, melalui program-program pelayanan yang dibutuhkan oleh para pemudik.

Menurut ketua Bidang Kepanduan dan Olahraga, DPD PKS Sumedang, Herdiansyah. Massa pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai angka 85 juta orang. Sebuah angka sangat besar, karena para pemudik akan memenuhi stasiun, bandara, jalan tol dan jalan umum dengan berbagai moda transportasi.

Baca Juga :  PKS Sumedang Dorong Mitigasi Bencana, Warga Diminta Waspada Banjir hingga Longsor

“Perlu persiapan yang ekstra keras bagi pemerintah untuk mengantisipasi segala sesuatu, agar tradisi mudik berjalan dengan lancar dan mengurangi resiko yang merugikan bagi siapapun,” tutur Herdiansyah, Sabtu (30/4).

Ia mengatakan, saat ini, DPD PKS Sumedang membuka posko mudik di beberapa  titik perbatasan Kabupaten Sumedang. Posko mudik kali ini, menurut Herdiansyah di beri nama Posko Mudik dr. Salim (ketua Majelis Syura PKS).

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button