Politik

PKS Sumedang Bagikan 4.180 Paket Daging Qurban

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang membagikan sebanyak 4.180 paket daging Qurban pada perayaan Idul Adha 1443 H, Minggu (10/7).

“Alhamdulillah idul Adha tahun 1443 h ini, Keluarga Besar PKS Sumedang menyembelih 6 ekor sapi dan 72 ekor domba,” tutur Yana Flandriana, Ketua DPD PKS Sumedang kepada wartawan, 11 Juli 2022.

Baca Juga :  PKS Sumedang Dorong Mitigasi Bencana, Warga Diminta Waspada Banjir hingga Longsor

Dari hewan qurban yg disembelih tersebut, kata Yana, pihaknya dapat menyebarkan kurang lebih 4180 paket daging Qurban.

Jumlah tersebut menjadi bagian program tebar 1,5 Juta paket qurban yang dicanangkan oleh DPP PKS beberapa waktu lalu.

“Harapan kami, program tebar paket qurban yang dilakukan oleh keluarga besar PKS khususnya di Sumedang selain dalam konteks individu sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT , dalam konteks organisasi semakin mendekatkan PKS dan Anggotanya dengan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  PKS Sumedang Dorong Mitigasi Bencana, Warga Diminta Waspada Banjir hingga Longsor

Ia menjelaskan, salah satu hikmah qurban adalah hadirnya semangat kepedulian dan berbagi di antara sesama.

Bangsa ini membutuhkan sifat sifat keteladanan, baik yang di berikan oleh para pemimpin ataupun anggota masyarakat lainnya.

Baca Juga :  PKS Sumedang Dorong Mitigasi Bencana, Warga Diminta Waspada Banjir hingga Longsor

Ibadah qurban, menurutnya, bisa memberikan inspirasi untuk senantiasa memiliki sifat kepedulian dan saling berbagi kepada sesama.

“Mudah-mudahan dengan ikhtiar yang di lakukan oleh keluarga besar PKS Sumedang dapat memberikan contoh dan memotivasi hadirnya sifat-sifat keteladanan dalam setiap momentum hari besar baik nasional maupun keagamaan dinegara kita,” katanya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button