
FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri, menyimpulkan bahwa api yang membakar Gedung Kejagung, bukan disebabkan arus pendek listrik atau korsleting. Penyidik menduga ada unsur pidana di baliknya.
Kesimpulan itu diperkuat, dari hasil olah TK yang sampai dilakukanenam kali Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
“Diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Jadi kesimpulannya bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (17/9).
Pada kejadian kebakara hebat yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu pukul 18.15 WIB itu, diduga api pertama kali berada di lantai enam. Dan sebelum terjadi kebakaran, ada pekerja atau tukang yang tengah merenovasi di lantai enam yang merupkan rapat Biro Kepegawaian.
“Api dapat menjalar dengan cepat karena ada sejumlah faktor. Apalagi di lantai enam itu juga sedang ada renovasi. Sekat di gedung itu berbhan gipsum, lantai parkit, dan panel HPL yang mudah terbakar juga. Belum di sana adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung. Bahkan ada juga berupa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 131 orang saksi. Termasuk mengamankan rekaman CCTV serta sampel lainnya yang terbakar di gedung itu. Pihaknya berkomitmen, untuk mengusut tuntas kasus hingga memproses yang terlibat. Dan terkait adanya dugaan unsur pidana, kata Listyo, semua itu tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. (**)