Peristiwa

Penyelenggara Arisan Online Bodong, Berhasil Ringkus Polres Garut

FAJARNUSANTARA.COM,- GARUT, – Arisan Online Bodong yang diduga menyebabkan kerugian 4 Milyar lebih berhasil diungkap Polres Garut sekaligus mengamankan penyelenggaranya berinisial R yang diringkus di wilayah Kabupaten Cirebon.

Atas pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini, Polres Garut menggelar konferensi pers bertempat di Mapolres, dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi. Jum’at (2/12/2022).

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP. Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus arisan online bodong ini berawal sejak April hingga Agustus 2022. Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial EH, warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melapor telah menjadi korban penipuan arisan online bodong tersebut.

“Total kerugian akibat arisan itu mencapai Rp.4 Miliar, dengan jumlah korban sebanyak 125 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2025, 11 Tersangka Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Garut menuturkan,  korban mengaku kerugian yang ia alami mencapai Rp.62 juta rupiah, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerugian yang dialami tiap-tiap korban bervariasi, kerugian terbesar sebanyak Rp.461 juta rupiah yakni, saudara berinisial “U,”.

“Modus operandi yang dilakukan R dalam menjerat para korbannya adalah, dengan memposting iklan arisan lelangan melalui media sosial Whatsapp. Tersangka mengiming-imingi keuntungan yang sangat besar untuk menarik minat para korban, agar membeli lelangan arisan online yang ia tawarkan.” Ungkapnya.

Para korban, lanjutnya, ditawari slot arisan seorang peserta yang akan menang namun mengundurkan diri. Sebagai contoh, para korban bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta jika membeli arisan dari seorang peserta yang mengundurkan diri sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga :  Fitri Salhuteru Diperiksa Penyidik Polda Jabar soal Laporan Dugaan ITE

Kendati demikian, keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan tersangka pada satu bulan setelah pembelian arisan. Para korban pun tergiur karena ada margin keuntungan yang ditawarkan di setiap pembelian arisan.

“Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta,” paparnya.

Terakhir Kasat Reskrim Polres Garut menyampaikan, dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Prioritaskan Ramp Check Angkutan Umum

“Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan,” katanya.

Karena, lanjut ia, tak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban. Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button