Daerah

Penjaringan Perangkat Desa Gunturmekar Dilaksanakan Secara Terbuka

Pemerintahan Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang melaksanakan penjaringan calon perangkat desa untuk menempati Kepala Dusun I (Gembong, Narogong, Nagrak, Bogeg Karamat).

Penjaringan perangkat itu di ikuti oleh 3 peserta, 2 pria dan 1 wanita. Para peserta mengikuti 4 tahapan seleksi; tes tulis berupa soal pilihan ganda sebanyak 50 soal, tes komputer, tes wawancara dan pidato. Untuk panitia seleksi sendiri, terdiri dari unsur BPD 3 orang, unsur perangkat 3 orang dan 1 unsur tokoh dusun setempat.

Ketua panitia penjaringan perangkat desa Gunturmekar, Kurnia, menyebutkan dalam sambutannya, pelaksanaan penjaringan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak kecamatan. Termasuk soal tes dibuat oleh pihak kecamatan.

Selesai seleksi, para peserta foto bersama panitia dan aparatur desa Gunturmekar

“Penjaringan dilakukan secara terbuka, soalnya pun datang pas hari H penjaringan supaya tidak ada kecemburuan sosial,” tuturnya.

Kepala Desa Gunturmekar, Enok Sumarni, dalam sambutannya berharap kepada para calon perangkat untuk siap menang dan siap kalah.

“Salah satu persyaratannya, peserta harus siap menang dan kalah, dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai,” sebut Enok.

Ia pun berpesan, bagi yang kalah harus legowo, kebanyakan peserta masih muda, masih banyak jalan untuk sama-sama membangun desa.

Adapun hasil dari penjaringan perangkat desa Gunturmekar diumumkan di hari yang sama, dengan hasil sebagai berikut :

Agus. A. B :
Wawancara + Pidato 72
Tulisan 90
Komputer 87
Total Nilai 249

Fahmi. S.H, S.E :
Wawancara + Pidato 59,2
Tulisan 50
Komputer 85
Total Nilai 194,2

Nunung N :
Wawancara + Pidato 61
Tulisan 46
Komputer 65
Total Nilai 172

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button