Daerah

Pengelolaan TPAS Cibeureum Akan Dilakukan Terpadu dan Komperhensif

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, akan dilakukan secara terpadu dan komperhensif.

Seperti dikatakan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir saat meninjau kondisi TPAS Cibeureum, Selasa (22/3/2021). Bupati meminta semua yang sudah dibangun, agar difungsikan kembali. Termasuk peralatannya difungsikan dan dilengkapi.

“Mulai dari hanggarnya, Sampah dipilih mana sampah organik mana yang an organik. Yang organik bisa dikomposting dan dibuat pupuk kemudian dapat dimanfaatkan kembali,” katanya, seperti melansir dari laman resmi Pemkab Sumedang.

Dony menyampaikan, harus secepatnya diambil kebijakan yang tepat, bagaimana TPAS betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk kaidah lingkungan, kesehatan dan tertata dengan baik.

Keberadaan TPAS Cibeureum, lanjut Dony, masih layak digunakan. Dan untuk saat ini, lahan TPAS Cibeureum seluas 11,1 hektar dan yang sudah digunakan seluas 10 hektar. Sehingga masih ada 1 hektar lahan yang belum digunakan.

“Untuk kapasitas teknis layanannya kira-kira sampai 10 tahun lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, Pemkab Sumedang sudah menyiapkan TPAS lain yang ada Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan. TPAS itu akan digunakan untuk membuang sampah dari wilayah Sumedang barat, meliputi Cimanggung, Jatinangor, Pamulihan dan juga Tanjungsari.

“Dari wilayah barat akan dibuang ke sana (Cijeruk). Itu sanitary landfill, tinggal finishing dan jalannya sudah kami bangun ke sana,” ujarnya.

Namun tak hanya itu, wilayah Timur Sumedang, Pemkab Sumedang juga tengah menyiapkan TPAS di Sukanyiru Desa Sukajadi Kecamatan Wado.

“Itu nantinya untuk Wado dan sekitarnya,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button