Ekonomi

Penetapan PSBB Mendongkrak Ekonomi Digital

Bank Indonesia memperkirakan masyarakat memakai transaksi digital untuk melakukan pembayaran akan mengalami peningkatan. Terlebih pembatasan mobilitas ini membuat kebutuhan transaksi EKD atau ekonomi dan keuangan digital makin bertambah. Sehingga hal ini berimbas pada kenaikan ekonomi digital di Indonesia.

Bertambahnya transaksi ini lantaran imbauan social distancing, WFH atau work from home, dan physical distancing yang diarahkan oleh pemerintah. Dan kini pemerintah menerapkan aturan atas PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Di sini aturannya lebih ketat dan memberikan sanksi mengikat, dan tidak sembarang orang yang dibolehkan keluar rumah serta beraktivitas.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjijo pun mengapresiasi upaya pengguna EKD dalam mendorong pemakaian pembayaran non tunai, hal ini juga mendukung program pemerintah perihal penyaluran dana bantuan sosial menggunakan pembayaran non tunai.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, yang dilakukan pelaku EKD ini bukan cuma mendukung aktivitas ekonomi harian namun juga menaikkan kedayagunaan perekonomian. Pasalnya, dari catatan bank sentral transaksi non tunai dengan kartu kredit, ATM, kartu debit, dan uang elektronik Februari 2020 lalu menurun mengikuti penurunan kegiatan ekonomi.

Selanjutnya Bank Indonesia beserta PJSP atau Penyedia Jasa Sistem Pembayaran akan terus mengusahakan dan memperkuat transformasi digital bagi ekonomi Indonesia dengan melakukan penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia tahun 2025 mendatang.

Bank Indonesia juga akan meningkatkan akseptasi QR Code Indonesia Standar secara luas di berbagai merchant baik itu pasar tradisional dan UMKM, lembaga sosial, lembaga pendidikan, serta tempat ibadah. Dampak covid 19 ini membuat pemerintah melakukan penetapan PSBB, alhasil penggunaan pembayaran non tunai meningkat sejalan dengan naiknya ekonomi digital.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button