Ekonomi

Pemerintah Menyatakan Dampak Ekonomi Corona Menjadi Bencana Nasional

Edy Priyono sebagai seorang pejabat Kantor Staf Presiden, mengatakan kalau pengaruh dari ekonomi corona ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional. Sehingga status tersebut mendukung refocusing dan realokasi anggaran pemerintah daerah dan juga kementerian untuk menangani wabah virus covid 19.

Beliau juga menyatakan bahwa dampak secara langsung tak banyak. Hanya saja dengan status sebagai bencana nasional memungkinkan menjadi pintu untuk realokasi anggaran. Tetapi refocusing dan realokasi anggaran sudah dilakukan sebelum dibuat penetapan status itu. Jadi tidak terlalu banyak pengaruh pada alokasi anggaran untuk penanganan wabah corona.

Adapun pengaruh lain yang sifatnya tak langsung, yakni bagi dunia usaha yang berhubungan dengan perjanjian bisnis yang dilakukan. Sebab menurut praktisi hukum status ini tergolong pada kategori force majeur. Dengan demikian membuat salah satu pihak pada perjanjian itu tak dapat memaksakan isi dalam perjanjian tersebut pada pihak lainnya.

Untuk itu sebaiknya pihak-pihak ini mencari solusi dengan duduk bersama, karena hal ini berpengaruh terhadap perjanjian kredit debitur pada lembaga keuangan, perjanjian kerja dalam perusahaan yang berkaitan dengan PHK atau yang lainnya, dan dampak lainnya.

Atas penetapan sebagai bencana nasional dikarenakan pandemi corona ini bisa dijadikan pijakan untuk para pelaku usaha beserta pihak-pihak lainnya yang terkait memperoleh jalan keluar terbaik. Sehingga pengaruh pada ekonomi di Indonesia dapat diminimalkan.

Edy Priyono memastikan kalau pemerintah berupaya keras untuk mengatasi dampak negatif ekonomi corona terhadap perekonomian Indonesia perihal status bencana nasional. Namun yang jadi pertimbangan utama ialah kesehatan masyarakat. Sementara di sisi ekonomi, pemerintah berusaha meminimalkan dampak pandemi ini.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button