Pemeriksaan Pajak di Kabupaten Sumedang, Sekda Tuti Ruswati Tekankan Pentingnya SDM yang Kompeten

FAJARNUSANTARA.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh 30 pegawai Bapenda ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para petugas pajak daerah dan berlangsung selama lima hari.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Politeknik Keuangan Negara/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), yang memiliki keahlian khusus di bidang pemeriksaan pajak.
Dalam sambutannya, Sekda Tuti menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumedang.
“Untuk mencapai target pendapatan daerah yang akurat dan akuntabel, tentunya kita membutuhkan tenaga pemeriksa pajak yang profesional dan terlatih dalam mengidentifikasi potensi pajak daerah,” ujar Tuti.
Ia menyatakan bahwa peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dari sisi teknis maupun administratif.
Sekda Tuti juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama Bapenda Sumedang dengan PKN STAN, yang menurutnya sangat strategis dalam memperkuat kapasitas SDM pajak di Sumedang.
“Dengan SDM yang lebih kompeten, diharapkan PAD dapat meningkat melalui pengelolaan pajak yang lebih optimal dan akurat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa pelatihan pemeriksa pajak ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mereka mengadakan pelatihan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kali ini, fokusnya adalah pada pemeriksaan pajak daerah, agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya secara lebih profesional, efektif, dan akuntabel,” terang Rohana.
Ia menambahkan bahwa Bapenda dituntut untuk terus meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak.
“Karena kita dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari PAD yang bersumber dari pajak daerah, sehingga perlu adanya sumber daya manusia yang kompeten, baik penilai maupun pemeriksa,” pungkas Rohana.**