Pemerintahan

Pemda Ajak PT Sunsilon Tangani Masalah Sampah Pasar Cimanggung

Pemerintah Kabupaten Sumedang menjajaki kerja sama dengan PT. Sunsilon untuk menangani masalah sampah di Pasar Kecamatan Cimanggung yang semakin menggunung.

Hal itu terungkap dalam audiensi antara Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, dengan Direktur PT. Sunsilon, Tirta di Ruang Kerja Bupati Lantai 2 Setda, Komplek Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (1/8/2022).

“Kita mengajak PT. Sunsilon untuk menangani permasalahan sampah yang ada di Cimanggung karena setiap hari sampah dari masyarakat maupun warga pasar kian menggunung, harus ditemukan solusi dan cara yang tepat menanganinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Transisi Pengelolaan Sampah di TPSA Cibeureum, Dari Open Dumping ke Controlled Landfill

Berkaitan dengan hal itu, ia meminta bantuan kepada PT. Sunsilon berupa pinjam pakai lahan atau hibah untuk tempat penampungan sampah sementara agar tidak terjadi penumpukan di sekitar areal pasar.

“Selain tempat pembuangan sampah sementara, juga diperlukan pemilahan sampah atau TPS 3R, Reduce, Reuse dan Recycle yang nantinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Musyawarah Tiga Desa Bahas Banjir Jatinangor Lead Makalah

Diharapkan bupati, kerja sama tersebut bisa disepakati kedua belah pihak dan segera terealisasi.

“Saya harap nanti kerja sama ini sudah benar-benar bisa jalan. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, dimulai dari PT. Sunsilon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” pintanya.

Baca Juga :  Sumedang Resmikan Smart Pole, Tiang Pintar Pertama di Indonesia

Sementara itu, Tirta mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya mendukung penanganan sampah di Pasar Cimanggung dan akan pertimbangkan usulan dari Pemkab Sumedang tersebut.

“Kami harap bisa segera terwujud. Kerja sama pemanfaatan lahannya bisa (dalam bentuk) pinjam pakai atau hibah. Kami siap,” kata Tirta. (rls)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button