Daerah

Pemakaman Jenazah Dilakukan Satgas Tingkat Desa, Petugas Mulai Kekurangan APD

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Tim Satgas Tingkat Desa di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, mulai kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemakaman jenazah. Hal ini, mulai terjadi setelah keluarnya kebijakan pemerintah, mengenai proses pemakaman jenazah pasien covid-19 yang dapat dilakukan satgas tingkat desa.

Seperti yang terjadi di Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. Meski sudah disediakan dari anggaran desanya, kebutuhan APD dan fasilitas penunjang lainnya seperti tempat pemandian dan keranda jenazah, masih kurang.

Seperti disampaikan Kepala Dusun 1 Sarmaja Desa Nyalindung, Alan Saeful Badri, saat adanya agenda Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 dari Anggota Komisi I DPRD Sumedang Fraksi PKS, Ely Walimah, S.K.M., M.Si, Sabtu (17/7/2021).

“Kita kekurangan APD. Bahkan sempat pinjam ke desa lain, ke Desa Naluk untuk APD. Termasuk juga kurang tempat pemandian jenazah untuk Blok Cipeuteuy, serta satu paket fasilitas pemakaman jenazah, berupa keranda dan tempat pemandian untuk Blok Sukasari,” katanya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Ely Walimah akan kembali mengusahakan tambahan APD dan juga tambahan fasilitas pemandian serta keranda jenazah. Namun begitu, dalam resesnya kali ini, Ely juga sudah menyalurkan bantuan serupa berupa masker dan juga APD bagi petugas pemulasaraan jenazah tingkat desa.

“Bantuan untuk fasilitas pemandian serta keranda jenazah juga sudah diserahkan ke DKM di dua masjid di Dusun Dangdeur dan Hilir Desa Nyalindung. Kebetulan kemarin ada yang usul butuh fasilitas ini. Alhamdulillah sudah disampaikan dan sekarang juga kita silaturahmi kepada warga dan DKM-nya,” kata Ely.

Masih dalam agenda resesnya, Ely Walimah membagikan juga bantuan berupa makanan kepada warga di dua dusun, yang menjadi bidikan agenda resesnya.

“Iya tadi juga sekalian membagikan makanan berupa nasi kotak untuk warga, untuk membantu juga bagi warga yang terdampak karena sedang PPKM Darurat,” tutupnya. (**)

Back to top button