Pelaku Penadah Sepeda Motor Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

FAJARNUSANTARA.COM,- Kasus kehilangan sepeda motor roda dua yang dialami oleh Ruli Hilman dari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut mendapat respons cepat dari Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Pada Rabu (23/08/2023), unit Reskrim Polsek tersebut berhasil mengamankan pelaku penadah kendaraan bermotor.
Peristiwa ini bermula pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, saat Ruli berbelanja obat di Apotik Valeda Jl. Rsu dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat kembali, motor yang diparkir depan apotik sudah raib.
Setelah mencari dan bertanya kepada warga sekitar, Ruli melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarogong Kidul. Informasi kemudian muncul bahwa motor Ruli dijual di media sosial Facebook oleh akun bernama “Patra”.
Unit Reskrim bersama Ruli melakukan penyelidikan dan berpura-pura ingin membeli motor yang dijual oleh akun tersebut. Mereka setuju untuk bertemu di Batunumpang Kecamatan Banjarwangi untuk transaksi.
Pada Rabu, 23 Agustus 2023, Ruli dan petugas bertemu dengan “AR” untuk proses transaksi. Setelah memeriksa nomor mesin dan rangka, ditemukan bahwa motor tersebut sesuai dengan milik Ruli, meski nomor polisi sengaja diubah.
“AR”, warga Desa Linggamanik Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, mengakui membeli motor dari seseorang yang tak dikenalnya dengan harga Rp. 5.000.000. Polsek Tarogong Kidul menyatakan “AR” sebagai tersangka penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap pelaku pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.**







