Sosial

Peduli Banjir Bandang Garut, Guru PPPK di Kadungora Pelopori Galang Donasi ASN

FAJARNUSANTARA.COM, Garut — Musibah banjir bandang yang menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Garut pada Jumat Malam (15/7/2020) kemarin, mengundang keprihatin berbagai pihak.

Salah satunya adalah kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kadungora berkolaborasi dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kadungora, kompak menggalang donasi untuk para korban bencana alam banjir bandang Sungai Cimanuk dalam aksi PPPK Peduli.

Koordinator PPPK Kadungora M. Fadhilah Ramdani mengatakan, kegiatan amal tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap para korban banjir yang saat ini masih memerlukan berbagai bantuan.

“Intinya ini merupakan keprihatian dan bentuk kepedulian kami. Ketika kemarin (Sabtu) ke lokasi, warga yang terkena dampak saat ini membutuhkan bantuan makanan dan kami PPPK Kadungora bersepakat menggelar aksi PPPK peduli dan kita nanti akan langsung menyerahkan donasi secara door to door,” ujarnya.

Fadhilah menuturkan, aksi yag dipelopori para guru PPPK di Kadungora itu juga tidak hanya difokuskan di kalangan guru baik ASN maupun honore dan ASN, namun penggalangan donasi juga menyasar kepada masyarakat umum.

“Kegiatan ini bukan hanya fokus kepada para guru, tapi bagi masyarakat juga apabila ingin menyumbang donani Insya Allah kami siap menjadi pelantara kebaikan-kebaikan dari masyarakat umumnya,” tuturnya.

Fadhilah berharap, bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban para korban dan aksi tersebut juga dapat dilakukan oleh berbagai organisasi lainnya.

“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini juga berdampak kepada organisasi-organisasi lain melakukan hal yang sama atau berkolaborasi juga dengan kami kami akan sangat senang,” ungkapnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button