Politik

Pastikan Kondusifitas, Panwascam Tanjungkerta Sumedang Bentuk Tim Pengawasan Tahapan Kampanye

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Panwascam Tanjungkerta membentuk Tim pengawasan tahapan kampanye untuk menghadapi kampanye tatap muka pada 28 November 2023 dan Kampanye rapat umum 21 Januari 2024.

Menurut Ketua Panwascam Tanjungkerta, Peri Gunandi, Pembentukan Tim pengawasan kampanye untuk memastikan kondusifitas kampanye.

“Tim pengawasan kampanye di bentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor dari aturan,” kata Peri saat press release di Kantornya, Jalan Warung Asem Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, Selasa (30/01/2024).

Panwascam Tanjungkerta memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023 dan Kampanye Rapat Umum Tanggal 21 Januari 2024.

“Peserta pemilu dan pilpres harus mendaftarkan diri kepada KPU sebagai tim kampanye sesuai tingkatanya, dan harus di lakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023 dan Kampanye Rapat Umum Tanggal 21 Januari 2024,” kata Peri.

Panwascam Tanjungkerta menemukan beberapa temuan-temuan terkait pelanggaran kampanye terhadap pemasangan APK, tidak hanya itu Ada beberapa perselisihan antar peserta Pemilu yang berhasil diselesaikan dengan cara penyesaian sengketa cepat.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran kampanye terkait pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya, kami juga berhasil menyelesaikan perselisihan antar peserta dengan cara penyelesaian sengketa cepat,” kata Peri.

Terkait kampanye tatap muka Panwascam Tanjungkerta berhasil mencegah terjadinya “Money Politik” dengan cara memberikan pengarahan secara preventif (Pencegahan) bahwa pemberian sembako dan pemberian uang termasuk pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami berhasil melakukan pencegahan terhadap adanya Money Politik dengan cara preventif atau pencegahan, kami memberitahu bahwa pemberian sembako dan pemberian uang termasuk pelanggaran pidana Pemilu,” sambung Peri.

Panwascam menegaskan penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik. Dengan demikian, percaya dengan adanya Panwascam, Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button