DaerahPendidikan

Para Guru SD di Kabupaten Sumedang Ikut Diklat TIK

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sejumlah guru tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di Gedung KGS, Senin (15/2/2021).

Kegiatan yang digagas Dinas Pendidikan yang bekerjasama dengan PGRI itu, mengusung tema “Sebagai Wujud Pengembangan Diri di Masa Pandemi covid 19”. Diklat TIK ini, rencananya berlangsung selama tiga hari, yang dimulai Senin 15 Februari 2021 sampai 17 Februari 2021 nanti.

Ketua Panitia Diklat TIK, H. Affendi menyebutkan, tujuan dari digelarnya diklat ini, sebagai upaya dalam meningkatkan penguatan eksistensi guru di masa pandemi covid-19. Diklat juga, digelar untuk mempertahankan dan meningkatkan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah di Kabupaten Sumedang.

“Sasaran kegiatan ini merupakan para guru SD. Diharapkan, mereka (guru SD) dapat membantu dalam penerapan TIK dan pengembangan di PGRI cabang masing-masing,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Sumedang.

Dalam acara ini, hadir Kadisdik Sumedang Agus Wahidin dan Ketua PGRI Sumedang, Pepen Supendi. Disamping itu, hadir juga Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir.

Dalam kesempatan itu, bupati Sumedang mengapresiasi kegiatan Dikalat TIK yang digelar Disdik dan PGRI Sumedang bagi guru SD dalam meningkatkan kualitas para guru. Menurut Dony, peran guru sangat penting dalam menguasai dan memanfatkan TIK dalam proses pembelajaran, termasuk dalam memetakan para peserta didik.

Dony pun berharap, adanya Diklat TIK ini, dapat menjadi salahsatu solusi dari pembelajaran tanpa bertatap muka.

“Para guru di Kabupaten Sumedang diharap bisa terus konsisten dalam meningkatkan kualitas diri. Salahsatu dari ciri guru yang berkualitas itu, yaitu berkemampuan tinggi dan memiliki potensi tertentu untuk membimbing para muridnya,” kata bupati. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button