FAJARNUSANTARA.COM, Bandung – Panwaslu Kecamatan Regol telah merilis hasil pengawasan proses Coklit Data Pemilih yang sudah dilaporkan oleh petugas pemutakhiran data per hari ini sejumlah 100%.
Hal ini membuat pengawas lebih luas lagi melakukan uji petik pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih di sisa batas akhir coklit. Coklit dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Kamis (18/7/2024)
Anton Ramli Putra Koordiv HP2H Panwascam Regol mengatakan, proses coklit di Kecamatan Regol lebih cepat dengan Jumlah tujuh PKD Se-Kecamatan Regol yang mengawasi 109 petugas pantarlih yang ada di kecamatan regol, PKD mengawasi secara melekat pada proses coklit di tiap TPS selebihnya diawasi dengan metode uji petik pada TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat,” Jelasnya.
Masih Anton, Pada pengawasan melekat oleh PKD dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga hari ini, dan kegiatan uji petik dilaksanakan mulai dari tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan pelaksanaan coklit berakhir,
Lalu PKD melakukan uji petik lebih leluasa secara random sampling bagi TPS yang jumlahnya banyak dalam satu Kelurahan, atau uji petik secara menyeluruh bagi TPS yang jumlah sedikit dalam satu Kelurahan,”
Panwaslu Kecamatan serentak memberikan imbauan tertulis kepada PPK agar diteruskan kepada PPS untuk memastikan Pantarlih bekerja mencoklit sesuai ketentuan yang berlaku baik dari sisi prosedur maupun tatacara coklit yang salah satunya jika tidak ditemukan pemilih yang tidak ditemui dapat dilakukan secara daring atau videocall dan untuk bisa mendapatkan informasi nomor kontak tersebut pantarlih disarankan untuk berkoordinasi dengan RT/RW yang lebih memahami kondisi wilayah dan masyarakatnya,” Tutupnya.
Uji petik menfokuskan kepada kerawanan data pemilih diantaranya seperti data potensial pemilih tidak memeunuhi syarat (TMS), Pemilih meninggal dunia, pemilih beralih status menjadi TNI/Polri, Pemilih Pindah domisili, Pemilih yang berusia dibawah 17 tahun, pemilih tidak dikenal dan Pemilih disabilitas.
Hasil uji petik cukup beragam. Pemilih yang telah di coklit namun belum di pasang sticker, pemilih yang meninggal dunia namun belum menunjukan surat kematian,
pemilih dalam satu KK belum di Coklit karena tidak terdaftar dalam Form A daftar Pemilih, Pemilih yang pindah domisili datang maupun keluar, pemilih yang beralih dari sipil ke TNI/Polri yang belum menunjukan Surat SK atau kartu anggota, dari TNI/Polri Ke sipil belum ada surat Pensiunnya. Pengawas, juga akan fokus pada temuan pemilih MS belum terdaftar dan daftar pemilih TMS masih terdaftar.
Diluar hasil uji petik, Panwaslu Kecamatan akan secara serentak memberikan saran masukan hasil pengawasan terhadap Data Pemilih yang MS belum terdaftar dan Pemilih TMS masih terdaftar.
Data ini dihimpun dari berbagai sumber yaitu melalui Pengawasan melekat saat Coklit, Uji Petik, Posko Aduan, Hasil Korodinasi dengan RT/RW dan Pemerintah Kelurahan, serta sumber data lainya.
Data tersebut akan di kawal di masa penyusunan daftar pemilih (DPHP) di PPS mulai tanggal 25-31 Juli 2024, secara berjenjang juga di PPS, PPK hingga KPU Kota Bandung. Selanjunya data milik pengawas dijadikan sandingan untuk mengeceknya dalam pengumuman DPS di bulan Agustus 2024.***